Root adalah untuk memberi hak penuh kepada pengguna android untuk masuk ke sistem android. untuk kalian yang belum tahu android sebaiknya kalian membaca artikel ini Kelebihan dan Kekurangan Smartphone jika di Root.
Baca Juga : Cara Root Asus Zenfone 5
Kelebihan HP android yang telah diRoot :
- Akses tak terbatas terhadap system Android
- Memindahkan instalasi aplikasi ke memory external sehingga memory internal tidak mudah penuh
- Bisa menghapus aplikasi-aplikasi bawaan vendor yang kurang penting sehingga bisa menghemat baterai dan mempercepat kinerja
- Dapat melakukan Backup aplikasi dan system sehingga ketika ingin melakukan install ulang atau reset pabrik kita tidak perlu mencari, mendownload lagi
- Bisa merubah tampilan melalui Instalasi custom ROM
- Bisa menambah kemampuan procesor dengan melakukan Overclock processor sehingga kinerja Ponsel manjadi lebih cepat
Kekurangan HP Android Yang Telah diRoot :
- Garansi HP hilanng : Semua vendor ponsel mengatakan bahwa HP android yang telah di root akan hilang masa garansinya, hal ini dikarenakan dengan kita telah me-root hp android kita, kita sudah mengotak-atik file system pada sebuah HP android sehingga vendor tidak mau bertanggung jawab apabila ada kerusakan HP android yang telah di root. Namun jangan khawatir, HP android yang sudah di root bisa kok dikembalikan dalam kondisi semula (unroot). Sehingga HP android masih memungkinkan untuk mendapatkan garansi kembali.
- Rentan terhadap Virus dan Malware : Untuk masalah ini sepertinya sobat juga harus tau, dan harus tetap waspada untuk tidak sembarangan menginstal program pada hp android sobat, dan jangan lupa untuk memasang antivirus yang dapat sobat instal dari google play seperti : avast, dll.
Download Grand Theft Auto San Andreas APK+DATASekian postingan sore ini jangan lupa meninggalkan komentar.
0 Response to "Kelebihan dan Kekurangan SmartPhone jika di ROOT"
Posting Komentar
1. Komentar yang Relevan (tidak Out Of Topic)
2. Tidak mencantumkan link blog di komentar
3. No SARA. DLL
4. Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
5. Jika ada link tidak Aktif Komentarlah dibawahnya